WahanaNews-Likupang | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dalam waktu dekat akan melakukan rekrutmen panitia penyelenggara Pemilu.
Ketua KPU Minahasa Utara, Hendra Lumanauw, menyebutkan, mekanisme perekrutan dilakukan dengan menggunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
Baca Juga:
Hasil Rekapitulasi KPU: Eliyunus Waruwu-Sozisokhi Hia Unggul di Pilbup Nias Barat
“Dengan menggunakan aplikasi SIAKBA, baik pelamar maupun kami penyelenggara (KPU) akan semakin dimudahkan dalam hal perekrutan,” terang Lumanauw, di sela-sela sosialisasi Peran Insan Pers/Media Dalam Penyebaran Informasi Dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Senin (10/10/2022).
Dijelaskannya, bagi pelamar, tidak lagi harus ke sekretariat untuk mengajukan berkas. Cukup mengakses aplikasi SIAKBA, maka tahapan registrasi sudah bisa dilakukan.
“Dengan sistem ini, teman-teman yang dari pulau atau dari wilayah-wilayah jauh dari sekretariat, tak perlu lagi repot-repot untuk mengajukan berkas,” urainya.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Sementara kemudahan bagi penyelenggara, sambung dia lagi, tidak lagi memerlukan waktu panjang untuk melakukan verifikasi berkas.
“Kalau kemarin-kemarin per satu berkas kita butuh paling sedikit tiga puluh menit untuk melakukan verifikasi, namun dengan aplikasi SIAKBA kita bisa minimalisir waktunya. Bahkan, bisa di bawah sepuluh menit untuk satu berkas,” jelasnya.
Tidak hanya itu, sambung dia, dengan aplikasi SIAKBA juga bisa menjamin transparansi serta akuntabilitas setiap kegiatan di KPU.
“Termasuk memudahkan semua masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara untuk mengakses setiap informasi yang berhubungan dengan kegiatan di KPU,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menyebutkan jika aplikasi SIAKBA juga telah terkoneksi dengan SIPOL, sehingga secara otomatis bisa menggugurkan pelamar yang terafiliasi dengan partai politik (Parpol).
“Jadi mereka yang masih tercatat sebagai anggota atau pengurus Parpol, secara otomatis dinyatakan tidak lolos oleh aplikasi SIAKBA,” tutupnya.
Sekadar diketahui, untuk PPK tiap kecamatan akan direkrut berjumlah 20 orang, sedangkan PPS ditargetkan 9 hingga 12 orang. [jat]