WahanaNews-Likupang | Kejaksaan mengamankan buronan atau DPO Oldy Arthur Mumu yang merupakan terpidana kasus ITE di Kejati Sulawesi Utara (Sulut).
Dia diamankan di kawasan Jakarta Barat (Jakbar). Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan Oldy ditangkap Sabtu (18/6/2022) pukul 20:15 WIB di Kemanggisan, Kecamatan Palmerah.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
"Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Manado mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Oldy Arthur Mumu," katanya, Minggu (19/6/2022).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 2021, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga:
Pemulangan DPO Dari Filipina ke Indonesia Disebut Menko Yusril Gunakan Perjanjian MLA
"Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 15 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara," ujar Ketut.
Menurut Ketut, Oldy diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Oleh karena itu, terpidana dimasukkan dalam DPO. Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana.