WahanaNews-Likupang | Postingan @video_medsos di Instagram yang dipublikasikan pada Minggu (20/2) viral. Per Senin (21/2) pagi, postingan itu telah mendapat 1.160 likes.
Dalam postingan tersebut tentang masyarakat yang ingin membeli minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter diwajibkan menyertakan fotokopi kartu keluarga (KK) dan bukti vaksin covid-19.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Namun, tak dijelaskan kapan atau di mana syarat tersebut diterapkan. "Komentar kalian apa bosku?" ujarnya seperti dikutip, Minggu (20/2).
Dari foto yang disertakan, tampak ditempel kertas yang menyatakan bahwa program minyak goreng harga Rp14 ribu/liter berlaku untuk semua merek, mulai dari Sania, Sovia, hingga Fortuner.
Namun, pembelian dibatasi. Untuk kemasan 1 liter, maksimal hanya boleh membeli 2 pcs/merek/struk. Sedangkan, untuk ukuran 2 liter dan 5 liter maksimal hanya boleh membeli 1 pcs/mereka/struk.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Untuk ukuran 2 liter dibanderol Rp28 ribu dan Rp70 ribu untuk ukuran 5 liter.
"Perhatian! Setiap pembelian minyak kelapa harga subsidi wajib menyertakan fotokopi kartu keluarga dan bukti vaksin," tulis minimarket tersebut.
Postingan tersebut pun mendapat beragam tanggapan, salah satu warganet mempertanyakan hubungan antara membeli minyak goreng dengan vaksinasi.
"Apa hubungane vaksin karo minyak goreng?" kata akun @anthonykusuma8058.
"Mau masak juga ribetnya ampun negeri dongeng, padahal mau beli bukan bansos," ujar @dickypermana_sidik. [rda]