WahanaNews-Likupang| Bagi Anda yang membeli kendaraan dalam kondisi bekas sebaiknya melakukan proses balik nama untuk mengganti data di STNK dan BPKB.
Karena, jika kendaraan sudah dibalik nama, ke depannya akan semakin mudah dalam mengurus soal pajak tahunan.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Namun bagaimana jika kendaraan bekas yang dibeli, STNK-nya hilang? padahal STNK lama termasuk dalam salah satu syarat balik nama.
Pemilik kendaraan tidak perlu khawatir dengan masalah ini. Pasalnya membeli kendaran bekas yang STNK-nya hilang juga dapat diurus secara langsung dengan langkah-langkah yang cukup mudah.
Hal pertama yang perlu dilakukan yakni mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres daerah tersebut. Surat kehilangan inilah yang nantinya berfungsi untuk melakukan blokir data STNK lama yang hilang.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Blokir dilakukan agar tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan. Artinya STNK lama yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.
Sementara untuk syarat dokumen lain yang perlu disiapkan sama dengan proses balik nama kendaraan pada umumnya, yaitu BPKB asli dan fotokopiannya, KTP pemilik yang baru, kuitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.
Setelah selesai melakukan balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, serta sudah mendapatkan STNK dengan identitas yang baru, langkah selanjutnya yakni mengurus balik nama BPKB.
Proses balik nama BPKB dilakukan dengan prosedur balik nama seperti biasa dengan STNK yang baru. Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu lagi STNK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.
Pemohon tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir dan salinan kuitansi pembelian kendaraan bekas tadi. [rda]