WahanaNews-Likupang | Pria berinisial HR (42), warga Desa Kalinaun, Likupang Timur ini akhirnya diamankan Tim Resmob Polres Bitung. HR diduga telah melakukan pengancaman dengan senjata tajam (Sajam) jenis pisau terhadap seorang perempuan berinisial MT (26).
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
Baca Juga:
Benarkah Tangisan Pria Lebih Jujur? Simak Penjelasannya
“Terduga pelaku inisial HR diamankan di Desa Kolongan, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara, pada hari Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 14.30 Wita,” terangnya, Minggu (2/10/2022) pagi.
Awalnya aksi pengancaman ini dilakukan terduga pelaku terhadap pasangan selingkuhannya ini, pada 6 September 2022, di kamar kos korban, di Kelurahan Madidir Ure. Terduga pelaku tak terima korban memutuskan hubungan asmara mereka.
“Sebelumnya keduanya menjalin hubungan asmara perselingkuhan, namun karena korban ingin mengakhirinya, ternyata terduga pelaku tidak terima. Ia kemudian melakukan pengancaman dengan pisau dan bahkan mengancam akan menyebarluaskan video dan foto bugil korban, jika tidak menuruti kemauan terduga pelaku,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca Juga:
Psikologi Pasca Putus: Mengapa Pria Kesulitan Melupakan Mantan Kekasih?
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan ke Piket Reskrim Polres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut. [jat]