WahanaNews - Sulut | PLN Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Gorontalo (Suluttenggo) mengimbau warga agar menghindari kecelakaan akibat ketenagalistrikan di daerah tersebut.
"Dalam upaya menjaga keselamatan dari potensi bahaya kelistrikan, PLN terus melakukan sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan kepada masyarakat," ujar General Manager PLN Unit Induk Wilayah Suluttenggo, Leo Basuki di Manado, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Ia mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk meminimalisasi kecelakaan masyarakat umum yang diakibatkan hubungan aliran pendek listrik dari jaringan PLN.
Dia menjelaskan, PLN selalu memperhatikan standarisasi serta keamanan instalasi listrik untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Imbauan juga kepada seluruh masyarakat untuk dapat memperhatikan kondisi kelistrikan di sekitar lingkungan tempat tinggal,” kata Leo.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Menurutnya, supaya tidak terjadi kecelakaan di sekitar jaringan listrik, ada beberapa aktivitas yang harus dihindari oleh masyarakat, seperti membangun rumah dan bangunan pada jarak yang kurang dari tiga meter dari jaringan listrik (khusus jaringan tegangan menengah 20 KV memiliki induksi listrik yang besar), melakukan penebangan pohon, bambu, atau tanaman lainnya yang dekat dengan jaringan listrik.
Selain itu, mendirikan antena TV, tiang telepon, parabola, pemancar alat telekomunikasi lainnya yang berdekatan dengan jaringan listrik, membakar sampah di bawah jaringan listrik, bermain layang-layang, menerbangkan drone, melempar atau menyentuhkan benda ke sekitar jaringan listrik, dan memasang reklame, spanduk, baliho yang berjarak kurang dari tiga meter dengan jaringan listrik atau pada tiang listrik.
Apabila ingin menggali tanah, lanjutnya, harus dipastikan lingkungan sekitar aman dari kabel listrik karena bisa jadi terdapat beberapa kabel listrik yang dipendam di tanah, mengambil aliran listrik langsung dari jaringan listrik atau kabel saluran masuk pelayanan (sebelum KWH meter).
Selain itu, memasang penerangan jalan umum (PJU) secara ilegal karena PJU yang dipasang tanpa izin dapat membahayakan keselamatan warga sekitar karena konstruksi dan instalasi tidak standar.
Selanjutnya, memperbesar ukuran pembatas (MCB) di atas daya kontrak, termasuk mengganti atau tidak memasang pembatas (MCB), merusak segel dan bertujuan memengaruhi pengukuran atau putaran kWh Meter dan perbuatan lain yang dapat melanggar hukum.
PLN Unit Induk Wilayah Suluttenggo pun melalui seluruh unit pelaksana dan sub-unit pelaksana yang tersebar diseluruh Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo memiliki program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya kelistrikan di sekitar jaringan listrik.
“Hal ini kami lakukan sebagai komitmen, agar supaya masyarakat dapat teredukasi untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi bahaya di sekitar jaringan listrik. Karena bukan hanya petugas PLN saja yang kami edukasi untuk menjaga keselamatan saat bekerja di sekitar jaringan listrik, namun masyarakat juga menjadi perhatian kami bersama,” papar Leo.
Dia mengatakan, bila masyarakat menjumpai hal-hal yang berpotensi menimbulkan bahaya kelistrikan dimohon untuk dihentikan dan dapat melaporkan ke PLN dengan cara melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile sebagai solusi layanan kelistrikan dalam satu genggaman.[mga]