Sulut.WahanaNews.co, Manado - Sebanyak 19 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Tahuna, Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, menerima pengurangan masa pidana (remisi) khusus Idul Fitri 1445 H.
Kepala Lapas Tahuna Suharno ketika dihubungi Kamis (11/4/2024), mengatakan para narapidana yang mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif.
Baca Juga:
Kemenkum Sulawesi Utara Canangkan Zona Integritas dan Tandatangani Perjanjian Kinerja 2025
"Seperti telah menjalani masa pidana selama enam bulan, mengikuti program pembinaan dengan baik dan mematuhi tata tertib dan ketentuan yang ada di lapas," katanya.
Ia mengatakan besaran remisi yang diberikan kepada narapidana dari 15 hari hingga dua bulan.
Dari 19 narapidana itu, mendapatkan remisi 15 hari sebanyak tiga narapidana, satu bulan sepuluh narapidana, satu bulan 15 hari lima narapidana dan remisi dua bulan satu narapidana.
Baca Juga:
BPK Sulut Serahkan LHP Kinerja Pengelolaan APBD Manado, Bitung, dan Minahasa Selatan
Pemberian remisi kepada sejumlah narapidana tersebut telah dilaksanakan saat Idul Fitri 1445 H, pada Rabu (10/4/2024).
Remisi tersebut diserahkan Penjabat Bupati Sangihe Rinny Tamuntuan diwakili Asisten 1 Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Sangihe Johanis Pilat.
Saat ini di Lapas Kelas II B Tahuna terdapat 131 orang terdiri 115 narapidana dan 16 tahanan, dengan berbagai kasus pidana.