WahanaNews-Sulut | Seorang pria berinisial SA diamankanpenyidi Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut).
SA merupakan tersangka pengancaman melalui terhadap Kasatlantas Polres Kotamobagu.
Baca Juga:
Gunung Ruang Sulut Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sulut.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Tersangka resmi ditahan di Rutan Polda Sulut sejak tanggal 12 April sampai dengan 1 Mei 2022,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga:
Pemuda di Sulut Tega Perkosa Wanita Lansia 71 Tahun
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi di Polres Kotamobagu tanggal 10 Maret 2022 dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 1 April 2022.
“Proses penyidikan kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Sulut. Saat pemeriksaan, penyidik memperoleh bukti yang cukup, sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Subs Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[jef]