WahanaNews - Sulut | Rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan sebanyak 1.990.490 pemilih aktif pada Pemilu 2024.
"Total pemilih aktif dalam tahapan ini adalah 1.005.783 pemilih laki-laki dan 984.707 pemilih perempuan sehingga total adalah 1.990.490 pemilih," kata Ketua KPU Sulut, Meydi Y Tinangon di Manado, dikutip Minggu (16/4/2023).
Baca Juga:
Pilkada 2024: KPU Sebut Honor KPPS Rp850 hingga Rp900 ribu
Dia mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat KPU Provinsi Sulawesi Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Pelaksanaan rapat pleno ini sesuai dengan jadwal tahapan yang sudah diatur dalam PKPU," ujarnya.
Rekapitulasi ini, kata dia, merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya yaitu dimulai dari kerja - kerja Pantarlih, lalu PPS melakukan penyusunan DPS bersama PPK selanjutnya sampai pada Pleno di tingkat Kabupaten Kota.
Baca Juga:
Panitia Pemilihan Distrik Waigeo Barat Kepulauan Umumkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Jelang Pilkada Raja Ampat
“Rapat Pleno Rekapitulasi DPS tingkat KPU Provinsi Sulut dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ini akan menjadi sebuah dasar hukum bagi kita untuk melaksanakan tahapan - tahapan selanjutnya,” jelasnya.
Setelah pemaparan KPU kabupaten dan kota, dilanjutkan dengan penandatangan dan penyerahan Berita Acara Pleno.
Pelaksanaan kegiatan tersebut pun dihadiri oleh Forkopimda, partai politik, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Bawaslu Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten/Kota.[mga]