SULUT.WAHANANEWS.CO, Manado - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan pasangan Yulius Selvanus Komaling dan Victor Y Mailangkay (YSK-VM) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut melalui rapat pleno terbuka pada Rabu (5/2/2025).
"Penetapan tersebut berdasarkan pertimbangan dan ketentuan perundang-undangan," kata Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan di Manado.
Baca Juga:
Komisi II DPR Akan Panggil KPU dan Bawaslu, Rifqi: Skandal Jet Pribadi Harus Jadi Pelajaran Besar!
Beberapa ketentuan perundangan-undangan dan pertimbangan, kata Kenly, di antaranya berkaitan aturan pemilihan gubernur, tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten dan kota di Sulut.
"Berikutnya, jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan kota," ujarnya.
Selanjutnya, terkait dengan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), kata dia, pertama, MK mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon untuk perkara nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Baca Juga:
DKPP Jatuhkan Peringatan Keras, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Sewa Private Jet Rp46 Miliar di KPU
Kedua, menyatakan permohonan pemohon ditarik kembali, dan ketiga, menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan lagi permohonan tersebut.
Selanjutnya, keempat, memerintahkan panitera untuk mengembalikan berkas permohonan pemohon.
"Berdasarkan pertimbangan dan ketentuan di atas menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sulut yaitu Yulius Selvanus dan Victor Y Mailangkay," ujar Kenly.