Sulut.WahanaNews.co, Manado - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara memberikan penyuluhan dan penerangan hukum tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada pelajar di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, di Manado, Kamis (25/4/2024), mengatakan dalam program JMS di SMA Negeri 1 Dimembe, telah memberikan penyuluhan dan penerangan hukum terkait pemberantasan TPPO sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 21 Tahun 2007.
Baca Juga:
Mobil Damkar Minahasa Utara Terguling saat Menuju TKP Kebakaran, 1 Petugas Tewas
"Pada saat itu, ditekankan tentang modus operandi dari pelaku kejahatan perdagangan orang ini. Agar supaya para siswa mengetahuinya dan niscaya terhindar dari kejahatan tersebut," katanya.
Dalam Undang-undang ini, lanjut Theo, mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan.
Kemudian penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Baca Juga:
Sandiaga Uno Apresiasi Likupang Charity Santa Run 2022
Pada kesempatan tersebut para siswa siswi juga diingatkan agar berhati-hati terhadap orang yang ada di lingkungan sekitar mengiming-imingi pekerjaan yang menghasilkan upah /gaji yang tinggi untuk dipekerjakan di luar daerah, namun setelah berada ditempat tujuan pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Bahkan dipaksa untuk dipekerjakan di tempat-tempat hiburan atau klub malam, padahal adik adik masih usia sekolah baik perempuan tapi juga tidak menutup kemungkinan bagi laki-laki.
"Melalui kegiatan ini diharapkan agar para siswa punya bekal sejak dini mengetahui modus operandi dari pelaku tindak pidana perdagangan orang ini," katanya.
Kepala SMA Negeri 1 Dimembe Drs. Hopnie Repaul Sumolang menyampaikan terima kasih atas tim JMS Kejati Sulut telah memberikan penyuluhan dan penerangan hukum di sekolah itu.
"Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para siswa dan guru untuk memperoleh pengetahuan tentang hukum di Indonesia. Kiranya apa yang disampaikan dapat dipahami dan ditaati oleh siswa siswi," katanya.
Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum JMS Kejati Sulut terdiri dari Theodorus Rumampuk, selaku Kasi Penerangan Hukum, James F. Pade, selaku Kasi Orang dan Harta Benda, serta Dimekrius Staf pada bidang Intelijen Kejati Sulut.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]