SULUT.WAHANANEWS.CO, Manado - DPRD Kota Manado menetapkan Rencana Kerja (Renja) 2025 dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua Aaltje Dondokambey, didampingi Wakil Ketua Mona Kloer dan Meykel Damopolii, pada Senin (17/3/2025).
"Dalam rangka menetapkan Renja ini maka kami menggelar rapat paripurna yang digelar terbuka untuk umum," kata Aaltje Dondokambey, saat membuka rapat paripurna.
Baca Juga:
DPRD Banten Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 2025 Sesuai Instruksi Presiden
Aaltje Dondokambey mengatakan, penyusunan dan penetapan Renja dilakukan DPRD kota Manado, sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan rencana kerja DPRD provinsi kabupaten dan kota se-indonesia.
Dia mengatakan, Renja disusun berdasarkan ketentuan tersebut, yang mengikuti usulan dari alat kelengkapan dewan kepada pimpinan DPRD kabupaten dan kota maupun provinsi.
Sementara itu wakil ketua DPRD dari fraksi Golkar Meykel Damopolii, mengatakan bahwa ranger tersebut ditetapkan setelah melalui pembahasan badan musyawarah DPRD dengan mempertimbangkan program kerja secara umum.
Baca Juga:
Anggota DPRD Toba Robinson Sibarani Kecewa Akan Pelayanan RSUD Porsea, Berjam-jam Tak Kunjung Dapatkan Pelayanan
"Dalam penetapan Renja ini dipertimbangkan juga program-program kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan serta masukan dari alat kelengkapan dewan sehingga disepakati dan ditetapkan dalam rapat paripurna ini," kata Damopolii.
Mengenai rencana kerja dia menuturkan, mulai bisa direalisasikan setelah ditetapkan ini untuk tahun ini, termasuk berbagai kegiatan DPRD di luar kantor untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Namun dia pun mengakui dalam penetapan Renja ini, terdapat efisiensi anggaran, dan DPRD menyesuaikan seperti dalam mata anggaran perjalanan dinas dipotong 50 persen lebih dan disepakati bersama untuk dilakukan mengikuti Inpres nomor 1/2025.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]